BICARAINDONESIA-Jakarta : Terbukti melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610, Mantan Presiden ACT Ahyudin divonis bersalah. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata hakim di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara,” imbuh hakim.
Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan, tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin.
JPU Tuntut Ahyudin 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahyudin 4 tahun penjara. JPU meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Editor: Rizki Audina/*