BICARAINDONESIA-Medan : Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Hasilnya, AKP Dadang dinyatakan bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika, yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dikutip Rabu (27/11/2024).
Atas kesalahannya, AKP Dadang dipecat dari anggota Polri. “Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
AKP Dadang dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Pada pukul 19.46 WIB, Selasa (26/11/2024), Dadang terlihat keluar dari ruang sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. AKP Dadang keluar menggunakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh AKP Dadang. Dia hanya tertunduk mendapat pengawalan.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Diketahui, kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Editor: Rizki Audina/*