BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap setelah mendarat di Bandara Internasional Manila, Filipina, Selasa (11/3/2025). Penangkapan dilakukan oleh polisi berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas perang mematikannya terhadap narkoba.
“Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” kata Istana Kepresidenan Filipina.
“Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang,” imbuh keterangan tersebut.
Untuk informasi, Duterte tiba di Filipina pukul 9:20 pagi waktu setempat, dengan menggunakan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hong Kong.
Setibanya di Bandara, kata PCO, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat penangkapan untuk mantan Presiden Filipina itu.
Menurut ICC, Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama melancarkan “perang berdarah” melawan kejahatan narkoba.
Editor: Rizki Audina/*