x

Diperjualbelikan Senilai Rp5 M, Areal Rumah Sakit Tembakau Deli Digugat

2 minutes reading
Monday, 14 Aug 2023 21:54 0 324 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Sejak ditutup beberapa tahun silam, ternyata lahan eks Rumah Sakit Tembakau Deli hingga ke batas jalur kereta api Medan-Binjai di kawasan Jalan Putri Hijau, Medan sudah diperjualbelikan.

Kabar itu terungkap jelas dalam sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/8/23).

Penjualan itu diketahui bermodalkan surat Grant Sultan Deli yang konon diterbitkan 11 Agustus 1920. Grant Sultan yang dimiliki Idham Yusuf warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kota Maksum, Kecamatan Medan Kota itu, diserahkan kepada Arun Sipayung warga Marendal dengan ganti rugi sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012 lalu.

Sayangnya, belum bisa ditelusuri bagaimana areal yang sejak zaman penjajahan Belanda menjadi rumah sakit bagi kolonial yang bermukim di tanah Deli dan para buruh perkebunan tembakau, bisa memiliki Grant Sultan yang diterbitkan tahun 1920.

Di persidangan itu, terungkap pula bahwa areal yang berada di pusat Kota Medan itu, setelah perusahaan perkebunan Belanda dinasionalisasi pasca kemerdekaan langsung dikelola oleh PT Perkebunan IX dan kemudian dilebur menjadi PTPN2. Bahkan PTPN 2 memiliki alas hak dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) No.86/58.

Sedangkan areal selebihnya menjadi Rumah Sakit Putri Hijau (Kodam I/BB), Markas Sabhara Polrestabes Medan, dan Kantor Lurah Kesawan di bagian paling Utara yang berbatasan dengan jalur Kereta Api Medan-Binjai.

Adanya gugatan yang ditujukan kepada PTPN2, BPN dan Idham Yusuf cukup mengagetkan pihak PTPN2. Sebab, dari total lahan seperti disebutkan dalam Grant Sultan Deli Tahun 1920 itu, luar areal seluruhnya mencapai 15,7 hektar.

Usai persidangan, Idham Yusuf yang ditemui wartawan tidak banyak memberikan jawaban, seakan tidak mengetahui persis kenapa ia digugat oleh Arun Sipayung.

Anehnya lagi, pria berusia sepuh tersebut mengaku lupa apakah pernah menyerahkan Grant Sultan Deli kepada Arun Sipayung atau tidak.

“Seingat saya Grantnya hilang,” ujarnya singkat.

Sementara itu, hingga Senin persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan dibantu dua hakim anggota Lucas S Duha dan Halomoan Tampubolon, masih mengumpulkan berkas bukti-bukti baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x