BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sepak terjang seorang warga Dusun Tanjung mulia, Desa Sei Jawi Jawi Kec. Panai Hulu Kab Labuhambatu Sumatera Utara berujung sial.
Nasib pemuda 26 tahun yang dikenal sebagai pengedar narkotika tersebut, berakhir di penjara setelah diringkus Tim Opsnal Polsek Panai Tengah.
Infomasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku MZ alias Zalil, diringkus pada Ahad dinihari (14/1/2024) sekitar pukul 00.20 WIB, di Jalan Kebun Sayur , Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB terkait adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Menanggapi laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku yang berdagang barang haram dilingkungan mereka, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk memimpin Tim Opsnal turun kelokasi guna melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho SH MH kepada wartawan melalui seluler, Senin (15/1/2024).
Begitu tiba di lokasi, tim melakukan penyisiran mencari pelaku. Setelah memastikan target, petugas langsung menyergap pelaku yang lagi duduk sambil bermain ponsel di warung kopi milik warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok club mild.
“Saat digeledah, petugas menemukan 1
Plastik besar berisikan diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 0,72 gram, dan 5 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,28 gram yang disembunyikan didalam rokok dan 2 bungkus plastik kosong, skop yang terbuat dari pipet, hp android merk Vivo warna hitam, serta uang hasil penjualan Rp137.000,” paparnya.
Kemudian, saat diinterogasi, pelaku MZ alias Zalil mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H warga Dusun Piandang 45, Desa Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu.
“Tidak menyia-nyiakan info tersebut, tim langsung melakukan pengembangan, ketempat pelaku HEN. Namun pelaku tidak berada di rumahnya yang disinyalir telan melarikan diri,” pungkas Kapolsek.
Sementara, guna kepentingan penyelidikan, pelaku MZ alias Zalil dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Aji
Editor : Rz