BICARAINDONESIA-Medan : Terkait kasus dugaan korupsi penjualan daging impor, Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (Persero) berinisial TAS, akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kepastian itu diungkapkan Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi via ponsel pribadinya, Senin (10/8/2020).
Meski meleset dari jadwal sebelumnya, namun mantan Direktur Komersil PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero) itu, telah menghadiri pemanggilan penyidik.
“Jadwal seharusnya pada 29 Juli lalu, tapi tersangka berinisial TAS menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2020 lalu,” ungkap Yusri.
Selain TAS, dalam kasus yang ditaksir menelan kerugian negara sebesar Rp33 miliar itu, penyidik Ditreskrimsus PMJ juga telah memeriksa 2 tersangka lain yakni TF,
anggota Staf Manajer dan Direktur Utama PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) berinisial EJJB.
“Tersangka TF dan EJJB dari PT ANSM sebagai tersangka juga telah menjalani pemeriksaan pada 29 Juli 2020,” beber Yusri.
Namun Yusri belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan apakah nanti bakal dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Kalau itu (ditahan) belum lagi. Nanti perkembangan lanjutan kita sampaikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang pejabat negara di lingkungan BUMN berinisial TAS, SE, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (KIM), telah ditetapkan Ditreskrimsus PMJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan daging impor.
Bukti adanya pemeriksaan itu diperkuat dengan beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya Nomor : Spgl/2353/VII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2020 yang ditandatangani Dirreskrimsus PMJ Kombes Roma Hutajulu SIK, M.Si.
Dalam surat itu yang diserahkan oleh Aiptu Agus Nuryanto, SH itu, tertera jelas bahwa kasus yang menjeratnya pada saat ia menjabat sebagai Direktur Komersial PT PPI (Persero).
Dijelaskan, dalam perkara yang kabarnya telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp33 miliar rupiah itu, warga Kav. Marinir Blok AB 9/24 RT.008 RW.013, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur itu diminta hadir ke ruang 129, Unit III Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, No 55, Jakarta Selatan.
Tersangka TAS juga diminta bertemu dengan AKP Rensa S Aktadivia (Kanit III) pada Rabu, 29 Juli 2020 pukul 09.30 WIB guna didengar keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik Iptu Ni Wayan Kariastiti dan atau Tim dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT PPI (Persero), Jl. Abdul Muis No 8 Jakarta Pusat pada tahun 2016 s/d 2017 terkait penjualan daging sapi impor dari PT PPI (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tersebut dijelaskan pula, pertimbangan atas pemanggilan itu bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan surat penyidikan bernomor Sprin.Sidik/1210/IV/RES.3.3/2020/Ditkrimsus tertanggal 14 April 2020.
Seperti diketahui, jejak kasus yang mulai membuat geger dunia usaha di Sumut ini khususnya di PT KIM (Persero) itu terungkap saat diketahui Polda Metro Jaya ternyata diketahui sedang mengusut soal dugaan korupsi penjualan daging sapi impor PT PPI dengan rekanannya PT ANSM yang terjadi pada Oktober 2016 hingga awal 2017. Agus Andiyani yang merupakan Direktur Utama PT PPI periode Juli 2016- April 2020, saat ini masih berstatus saksi.
Kemudian pada 14 April 2020, melalui surat penyidikan bernomor Sprin.Sidik/1210/IV/RES.3.3/2020/Ditkrimsus Penyidik menetapkan Direktur Komersil berinisial TAS yang kini menjabat sebagai Dirut KIM dan anggota staf manajer berinisial TF, resmi menyandang status sebagai tersangka. Status tersangka juga ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Direktur Utama PT ANSM berinisial EJJB.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments