BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Tim penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (16/10/2023).
Selain Novel Arsyad, tim penyidik juga memanggil satu orang pihak swasta bernama Johanes Christian Nahumury. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK mengungkap perkembangan baru kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ali belum merinci soal identitas dari tersangka baru tersebut. Dia menyebut penetapan tersangka baru itu hasil fakta persidangan tiga tersangka kasus tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.
“Penetapan tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan Terdakwa Heri Sukamto dkk,” terang Ali.
Dikutip dari detikcom, satu tersangka baru itu diketahui pria berinisial DR. DR merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.
Di tahun 2022 silam KPK telah mengumumkan hasil penyidikan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi; dan Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.