BICARAINDONESIA-Jakarta : Kamaruddin Hendra Simanjuntak yang menyebut adanya dana Rp 300 triliun di sebuah BUMN yang dipersiapkan untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024. Potongan video itu pun dengan cepat viral di media sosial.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak adalah pengacara dari Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, korban pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dalam video tersebut, Kamaruddin mengatakan seorang Dirut BUMN yang mengelola dana Rp300 triliun diminta atau atas inisiatif sendiri memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
“Ini diinvestasikan lalu ada cashback. Cashback ini diinvestasikan sama perempuan yang tidak dinikahi secara resmi,” kata Kamaruddin dikutip Jum’at (26/8/2022).
Kamaruddin juga mengatakan, para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.
“Saya tidak tahu kalian beri gaji berapa dirut BUMN itu, Namanya PT Taspen,” kata dia.
Atas kasus tersebut, Kamaruddin mengaku sudah menyurati berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, hingga Menteri BUMN Erick Thohir. Namun surat-surat tersebut tidak mendapat balasan.
Untuk itu, dirinya membongkar masalah tersebut kepada pemegang saham yaitu seluruh masyarakat Indonesia.
“Lalu saya harus bersurat ke mana lagi?” tanya Kamaruddin.
Taspen Merespons
Atas pernyataan itu, PT Taspen (Persero) langsung mengklaim bahwa mereka selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya berkomitmen selalu amanah dalam mengelola dana Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan pensiunannya dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik,” kata Mardiyani dalam keterangan tertulis.
Portofolio Investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72%. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22% dan saham tidak sampai 5% yang sebagian besar adalah saham BUMN.
“Setiap tahun kinerja PT Taspen (Persero) khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit BPK dari 2018-2021, Mardiyani menjelaskan tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Taspen yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program di Taspen.
“Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini,” jelas Mardiyani.
“Taspen juga berkomitmen untuk senantiasa fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta agar dapat memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN,” tambahnya.
Editor : Teuku/*
No Comments