x

Disdukcapil Kota Medan Akan Memberlakukan Aturan Baru

1 minutes reading
Thursday, 12 May 2022 13:06 0 217 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Pencatatan nama dan dokumen kependudukan kini telah diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.

Dalam aturan baru Disdukcapil, masyarakat wajib melengkapi jumlah huruf dalam nama, tidak boleh lebih dari 60 huruf termasuk dan minimal terdiri dua suku kata.

Artinya, bagi masyarakat yang ingin mencatatkan namanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, wajib mengikuti kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, dalam pencatatan nama gelar orang tua juga tidak boleh dimasukkan, seperti Muh, Abd, atau ST.

Namun untuk gelar sebelum atau sesudah nama masih boleh disematkan di KTP ataupun KK.

Kadisdukcapil kota Medan, Baginda Siregar saat dikonfirmasi
menyebutkan bahwa, turut mendukung kebijakan tersebut dan akan segera menerapkannya.

“Kita ikut sesuai dengan aturan saja. Kalau memang sudah diturunkan kebijakannya, langsung kita berlakukan,” ungkap Baginda, Kamis (12/5/2022).

Namun begitu, Baginda mengatakan jika Disdukcapil Medan akan terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan baru ini.

“Begitu mereka urus ke Disdukcapil akan langsung kita infokan mengenai hal ini,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai waktu berlakunya kebijakan ini, Baginda mengatakan akan segera menerapkannya. “Kita menyesuaikan dan menurutinya saja,” pungkasnya.

Penulis / Editor : *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x