BICARAINDONESIA-Jakarta : Kemarin, Jumat (26/1/2024) sempat viral di media sosial X (Twitter) mengenai Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyedia pinjaman online (pinjol) pembiayaan pendidikan, Danacita. Isi sempat menjadi pembahasan di kalangan netizen. Terkait isu tersebut pihak kampus buka suara.
Humas UGM, Gusti Grehenson menyebut, kerja sama itu dilakukan khusus untuk mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Dia menjelaskan setiap fakultas memiliki kebijakan sendiri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
“Khusus untuk mahasiswa FEB karena yang MoU itu dari FEB sendiri,” ujar Gusti, Sabtu (27/1/2024).
Berdasarkan informasi yang disitat dari detik, FEB UGM mengatakan ada dua fasilitas untuk mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Pertama, apabila dalam masa studi mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara drastis, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keringanan, antara lain penurunan kelompok UKT yang bisa sampai UKT nol dan penundaan pembayaran.
Kedua, mahasiswa akan diarahkan dan dicarikan beasiswa dari berbagai mitra perusahaan dan lembaga, termasuk dari Keluarga Alumni FEB UGM (Kafegama) atau beasiswa dari alumni dari berbagai angkatan.
Dengan adanya dua skema di atas, menurutĀ pihak kampus, pembayaran UKT khususnya untuk program sarjana FEB UGM tertangani sehingga relatif tidak membutuhkan solusi ketiga berupa pinjaman online.
“Alternatif terakhir adalah pembiayaan melalui kredit mahasiswa oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank termasuk fintech. Pembiayaan tersebut merupakan opsi dan bisa disebut sebagai opsi terakhir,” terang FEB UGM.
“Opsi ini relevan misalnya untuk mahasiswa pascasarjana yang sembari bekerja ingin melanjutkan studi,” tambah dia.
FEB UGM menjelaskan dengan skema ini mahasiswa dapat membayar UKT pascasarjana sambil menyeimbangkan penghasilan bulanan dengan biaya bulanan, serta UKT pascasarjana yang dibayarkan pada awal semester.
Sementara, FEB UGM mengatakan untuk mahasiswa baru angkatan 2023, pihaknya telah memberi beasiswa berupa penurunan tingkat UKT.
“Secara khusus, FEB UGM memberikan beasiswa tersebut kepada 60 persen dari 423 mahasiswa reguler yang diterima. Bahkan, 20 persen dari mahasiswa baru reguler tidak perlu membayar UKT karena memperoleh UKT pendidikan unggul bersubsidi 100 persen,” ungkapnya.
Pihak UGM menyebut solusi kredit untuk mahasiswa Indonesia sejatinya adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 76. Namun, karena sejauh ini belum ada skema dari Pemerintah, sehingga diambil alih oleh sektor perbankan, lembaga keuangan, dan fintech.
“Jadi, ini adalah momentum untuk mengingatkan peran Pemerintah Indonesia dalam menyediakan kredit mahasiswa sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi,” tegas UGM.
Pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Pasal 76 penjelasan mengenai pinjaman dana tercantum dalam ayat 2 huruf c yang berbunyi:
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
b. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau
c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan
(3) Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.