BICARAINDONESIA-Jakarta : Suami Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi mengalami patah tulang tengkorak setelah diserang penyusup dengan palu di rumahnya di California, AS. Kini, suami Nancy itu tengah menjalani pemulihan di rumah sakit usai menjalani operasi.
Dilansir dari AFP, juru bicara Pelosi, Drew Hammill mengatakan bahwa penyusup itu memaksa untuk bertemu Ketua DPR AS.
“Paul Pelosi diserang di rumahnya oleh seorang penyerang yang bertindak kekerasan dan mengancam nyawanya saat menuntut untuk bertemu dengan Ketua DPR tersebut,” katanya, Sabtu (29/10/2022).
“Pak Pelosi dirawat di Rumah Sakit Umum Zuckerberg San Francisco, dia menjalani operasi yang sukses untuk memperbaiki patah tulang tengkorak dan cedera serius pada lengan dan tangan kanannya,” ujar juru bicara Pelosi tersebut.
“Dokternya mengharapkan pemulihan penuh,” imbuh Hammill.
Saat kejadian, Paul Pelosi (82) berada di rumah sendirian karena istrinya sedang bekerja di Washington, DC, Jumat (28/10/2022) waktu setempat.
Polisi San Francisco mengatakan, petugas menemukan penyerang di rumah pasangan itu sebelum pukul 02:30 waktu setempat, yang mana si penyerang dan Paul Pelosi sedang berebut palu.
“Tersangka menarik palu dari Pak Pelosi dan menyerangnya dengan kasar,” kata Kepala Polisi San Francisco Bill Scott.
Kepala Polisi San Francisco itu juga mengatakan yang bahwa Paul Pelosi dipukul setidaknya sekali. Dia mengidentifikasi penyerang sebagai David Depape (42) yang kini ditahan polisi.
Pada konferensi pers Jumat malam, Scott mengatakan bahwa dia belum bisa secara terbuka mengungkapkan dugaan motif kejahatan tersebut.
“Ini bukan tindakan acak,” kata Scott. “Ini disengaja, dan itu salah,” lanjutnya.
Media-media AS, mengutip sumber keluarga, menyebut penyusup mengatakan kepada Paul Pelosi bahwa dia akan mengikatnya dan menunggu hingga istrinya pulang.
Media lokal sebelumnya juga melaporkan bahwa penyusup itu berteriak, “Di mana Nancy?” selama penyerangan. Beruntungnya, Paul berhasil menghubungi 911 ketika penyusup itu lengah.
Scott mengatakan Depape akan didakwa dengan percobaan pembunuhan, penyerangan dengan senjata mematikan, perampokan, dan kejahatan berat lainnya.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments