BICARAINDONESIA-Jakarta : Harga tiket masuk kawasan Borobudur kini hanya sebesar Rp4.000 sampai Rp15.000 per orang. Pemerintah menetapkan harga tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada (26/4/2023) itu, ditetapkan juga tarif masuk kendaraan, yaitu Rp5 ribu sampai Rp25 ribu. Aturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April.
Perlu diketahui, tarif tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia. Sementara itu, untuk wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200%.
“Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% dari tarif layanan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi pasal 12 ayat 1, dilihat pada Rabu (3/5/2023).
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga menulis bahwa pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
“Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya,” tulis pasal 14 ayat 3.
Editor: Rizki Audina/*