x

Diskriminasi ‘Syarat Terbang’ Antara Kru dan Penumpang Pesawat, Ombudsman Sidak KNIA

3 minutes reading
Thursday, 28 Oct 2021 00:41 0 201 admin

BICARAINDONESIA-Kualanamu : Bagi kru pesawat, memiliki “syarat terbang” yang ternyata jauh lebih gampang dibanding penumpang. Bahkan masalah ini cenderung terjadi diskriminasi.

Jika awak pesawat, cukup menjalani rapid tes antigen yang biayanya cuma sekitar RP 100 ribu. Sedangkan masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang harganya sangat mahal, yakni mencapai Rp550 ribu.

“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus covid, sebetulnya juga sangat tinggi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Hal itu dikemukakan Abyadi ketika menanggapi pertanyaan wartawan terkait hasil inspeksi mendadak (Sidak) tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kualanamu International Airport atau Bandara Kualanamu di Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/10/2021).

Sidak tersebut dipimpin langsung Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu Heriyanto Wibowo dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Kepada pihak terkait di Bandara Kualanamu, secara tegas Abyadi Siregar menjelaskan hasil Sidak bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan terbang.

Ini memang bukan tanpa alasan. Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negative pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” jelas Abyadi.

Menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negative.

Alasannya, lanjut Abyadi, karena antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan covid.

“Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” kata Abyadi.

Apalagi, lanjut Abyadi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja. “Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid itu juga sangat tinggi,” katanya.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menyampaikan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat terbang antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan virus covid.

Bahkan menurut Abyadi, risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan virus covid.

Editor : Teuku/rilis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x