x

Ditahan KPK Akibat Kasus Suap, Sahat Simanjuntak Sampaikan Permohonan Maaf

2 minutes reading
Friday, 16 Dec 2022 13:20 0 226 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur.

Sahat mengaku bersalah setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
“Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya. khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12/2022).

Ketika ditanyai terkait dugaan penerimaan uang Rp5 miliar dan penggunaannya, politikus senior Partai Golkar itu enggan menjawab. “Doakan kami agar tetap sehat dan pemeriksaan ini tetap lancar,” ujar Sahat.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Selain Sahat, tiga orang lainnya ialah Rusdi sebagai staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 mendatang. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sahat dan Rusdi selaku penerima suap, atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menetapkan tersangka itu setelah menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Rabu (14/12/2022). Tim KPK, berhasil mengamankan barang bukti uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika dengan nilai Rp1 miliar.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x