BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan baru pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam salinan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan yang ditandatangani Jokowi, Rabu (8/5/2024) lalu, di pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS ataupun sebagian fasilitas.
1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa, minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025,” demikian tertulis dalam putusan salinan tersebut, dikutip Senin (13/5/2024).
“Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh putusan itu.
Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. Menteri Kesehatan ditunjuk untuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS.
Hasil dari evaluasi tersebut, nantinya menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025.
Editor: Rizki Audina/*