BICARAINDINESIA-Labuhanbatu: ‘Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak’ mungkin kata petuah ini yang dialami Nr (41), harus menanggung perbuatan Br alias Bram. Selain menyita harta benda miliknya, polisi juga mengenakan dua pasal terhadap dirinya yakni UUD Nakotika dan UUD Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dikatakan Kapoldasu Irjend RZ. Panca Putra S, MSi kepada sejumlah wartawan saat memaparkan hasil tangkapan dihalaman Mapolres Labuhanbatu Jumat (18/6/2021) kemarin.
Dalam paparan tersebut turut dihadiri, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Sip, MM didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kuriawan Sik dan Dandim 0209/LB Letkol Inf Ansrul Kurniawan Harahap SE,M.Tr (Han) Kasat Narkoba AKP Martualeai Sitepu.
Kapoldasu mengatakan, Tersangka Nr mengaku yang mengemas barang haram tersebut ke dalam tas koper maupun tas ransel. “Modusnya, pelaku memasukkan narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam buah koper warna hitam dan coklat serta 1 buah ransel warna hijau. Kemudian narkoba yang dimaksud diangkut dengan minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS menuju Riau,” sebutnya.
Selanjutnya sambung Panca, tersangka Nr (41) asal Aceh itu dikenakan ll pasal, yakni pasal narkotika dan pasal TPPU. “Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” tuturnya.
Dan yang kedua, pasal 5 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
“TPPU kita sangkakan dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 6013-0130-1294-3812, atas nama N dengan nominal Rp.92.000.000, 1 buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384-01-024588-53-0, atas nama H dengan nominal Rp.221.200.000, 1 buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384-01-0251-10-53-4, atas nama P, 1 lembar ATM Bank BRI Nomor 6013-0130-1294-3812, 1 lembar ATM Bank BRI Nomor 6013-0140-9057-4917, 1 lembar tanda bukti penyetoran bank, uang tunai sebesar Rp.11.000.000, 1 unit handphone Samsung dengan sim card, uang tunai dengan nilai Rp.92.000.000, uang tunai dengan nilai Rp.221.200.000, 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi. Total seluruh uang tunai yang disita sebesar Rp324.200.000,” sebutnya.
Selain itu jendral bintang dua juga mengatakan, bahwa narkotika golongan I jenis sabu seberat 60 kg tersebut dapat menyelamatkan nyawa anak bangsa dengan Kisaran 600.000 Ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna.
Perlu diketahui, sebelumnya, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran 60 kg Sabu dan 2000 butir pil extasi dan mengamankan 2 tersangka NA alias Ipin dan Nr istri Br alias Brahim (DPO).
Pengungkapan itu bermula pada Senin 14 Juni 2021 lalu, yang saat unit Satreskrim Polsek Torgamba Kab Labusel, mendapat informasi dari masyarakat akan ada mobil yang melintas menuju Riau membawa narkoba,
Tak menyia-nyiakan info tersebut, sekira pukul 09.30, unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson, melakukan penyekatan di Jalinsum tepatnya di depan pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu.
Tidak berselang lama petugas melihat ciri ciri yang dimaksud, yang kemudian tim menyetop minibus Suzuki APV warna Silverstone nomor polisi BK 1912 VS menuju provinsi Riau. Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial NA alias Ipin (29), warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias Ipin ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning dengan total seberat 60 Kg.
“Tim juga mengamankan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” beber Kapoda.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri
No Comments