x

Ditemukan Ada Buku Nikah Palsu, Kemenag RI Minta Masyarakat Hati-hati

2 minutes reading
Wednesday, 17 Mar 2021 08:13 0 209 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta masyarakat untuk hati-hati terhadap penipuan buku nikah. Hal ini menjadi perhatian serius Kemenag, sebagai institusi resmi yang menerbitkan dokumen sah perkawinan. Terlebih setelah ditemukan adanya kasus pemalsuan buku nikah yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Buku nikah asli keluaran Kemenag, menurutnya, memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” jelas Kamaruddin, dilansir dari Viva.co.id (17/3/2021).

Selanjutnya, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan e-KTP. Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, katanya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Lebih lanjut, guna menghinadri korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diharapkan dapat  ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan.

“Tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu,” tutup Kamaruddin.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x