BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (9/10/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan dan ada 4 tersangka dalam kasus ini. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” katanya.
Eddy Hiariej mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Oleh karena itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
“Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif, Jumat (10/11).
Erif mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*