BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) atau panitera pengganti, Edy Wibowo, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap tercatat punya harta miliaran. Dilihat dari situs LHKPN KPK, Selasa (20/12/2022), harta Edy yang dilaporkannya pada 10 Januari 2022 mencapai Rp 2,4 miliar.
Edy tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bandung dan Klaten dengan total nilai Rp 1 miliar. Tanah dan bangunan pertama berada di Bandung yang merupakan hasil sendiri, sementara tanah dan bangunan kedua berada di Klaten yang merupakan warisan.
Edy juga juga melaporkan bahwa dirinya memiliki mobil Chevrolet Trailblazer senilai Rp 190 juta. Dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 51,2 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar.
Edy juga tercatat punya utang Rp 200 juta. Total harta Edy Wibobo ialah Rp 2.446.760.189 (Rp 2,4 miliar).
Sebagai informasi, Hakim Yustisial Edy Wibowo telah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.
“Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.
“Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” ungkap dia, dikutip dari detik.