x

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Tol Waskita Beton, ‘Wanita Emas’ Histeris

3 minutes reading
Thursday, 22 Sep 2022 16:24 0 215 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hasnaeni yang dijuluki sebagai ‘Wanita Emas’ resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.Kamis (22/9/2022),

Bahkan penyidik Kejaksaan Agung, langsung melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sebagai tersangka kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,5 Triliun lebih.

Namun suasana mendadak heboh saat Hasnaeni histeris dan menjerit-jerit saat dibawa keluar dari Gedung Bundar, Jakarta Selatan untuk dinaikkan ke dalam mobil tahanan.

Data dari Kejaksaan Agung menyebutkan, Hasnaeni alias Wanita Emas sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia tiba siang tadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Ia masuk sekitar pukul 15.20 WIB. Saat keluar, Hasnaeni tampak sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan didorong kursi roda. Namun saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak.

Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).

Siapa Hasnaeni?

Sosok Hasnaeni atau yang dikenal dengan sebutan wanita emas menjadi perbincangan usai menjadi satu dari tujuh tersangka kasus korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Ternyata, Hasnaeni memiliki banyak peran dalam kasus korupsi ini. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Husnaeni merupakan sosok yang pertama kali menawarkan proyek pembangunan pekerjaan tol Semarang-Demak ke PT Waskita Beton Precast. Penawaran itu diberikan Husnaeni dengan salah satu syarat.

“Syaratnya, PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical dengan dalih penanaman modal. Adapun pekerjaan yang ditawarkan ini senilai Rp 341 miliar,” ucap Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

Untuk membahas lebih lanjut mengenai tawaran proyek tersebut, Hasnaeni melakukan pertemuan dengan Jarot Subana dan AW yang merupakan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast. Pertemuan itu berlanjut hingga pada 18 Desember 2019, Hasnaeni dan AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 senilai Rp341,6 miliar.

Kata Kuntadi, agar uang dari Waskita Beton Precast cair, tersangka Hasnaeni menyuruh MF yang merupakan Manager Operasional Misi Mulia Metrical membuat administrasi penagihan fiktif dan diajukan ke Waskita Beton untuk diproses pembayarannya.

Sementara itu, Kristiadi yang merupakan General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast memerintahkan C untuk membuat Surat Pemesanan Fiktif sebesar Rp 27 miliar dan memerintahkan SCM sebagai staf Misi Mulia Metrical membuat berita cara overbooking material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

Kemudian, pada 25 Februari 2020, Waskita Beton mentransfer uang sejumlah Rp16,8 miliar ke rekening PT MMM pada bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa ke Misi Mulia Metrical. Harusnya, uang tersebut digunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak. Namun, Hasnaeni menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.

“Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Kuntadi. Atas kasus ini, Husnaeni atau wanita emas dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x