BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020. Richard pun kemudian langsung ditahan selama 20 hari.
Dalam kasus ini, KPK juga memproses hukum dua orang lainnya. Adapun keduanya yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Para tersangka langsung ditahan terhitung mulai hari ini sampai 1 Juni 2022 mendatang. Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“KPK memerintahkan saudara AR [Amri] untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan,” ucap Jenderal polisi (Purn) bintang tiga itu.
Firli mewanti-wanti seluruh pihak agar tidak merintangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Karena hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum.
Firli meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Amri.
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
No Comments