x

Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Tahan Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri

2 minutes reading
Tuesday, 11 May 2021 05:29 0 260 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) ditetapkan polri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri mengatakan, Novi ditempatkan di sel tahanan Bareskrim Polri.

“Ya (ditahan di Bareskrim Polri),” ucap Argo, Selasa (11/5/2021).

Penahan Novi, disebut Argo dilakukan hari ini.

“Betul (hari ini),” kata Argo.

Tidak hanya Novi, Bareskrim juga menjerat Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

“Selanjutnya Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan,” kata Dir Tidpikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Novi dan lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai penangkapan mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djoko pun membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

“Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” ujar Djoko.

“Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk,” tambah Djoko.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x