x

Ditetapkan Tersangka, Pemilik Apotek Global dan 2 Karyawannya Resmi Ditahan

3 minutes reading
Friday, 16 Jul 2021 10:16 0 282 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang, resmi menetapkan 3 orang tersangka kasus apotek yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Salah seorang tersangka adalah Sabam Nainggolan, kelahiran Gunung Meriah, 7 April 1983. Pria 38 tahun itu merupakan pemilik Apotel Global yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, yang sebelumnya digerebek Timsus Satreskrim Polresta Deliserdang.

“Setelah kita lakukan penggerebekan dan mengamankan dua karyawan apotek, kita lakukan pengembangan. Dan dia (Sabam Nainggolan), sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus selaku Ketua Timsus Pemantauan Obat dan Oksigen, saat ditanya usai Salat Jum’at (16/7/2021), di Masjid Mapolresta Deliserdang.

Pria lulusan Strata 1 Farmasi itu merupakan warga Jalan Pancing I, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.  Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua karyawannya, Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.

Suasana di Apotek Global/foto : ist

“Tiga-tiganya kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Firdaus.

Saat ini, sambung mantan Kanit Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut ini, ketiganya sudah ditahan.

“Sudah, sudah kita tahan,” ucapnya.

Sebelumnya, Timsus Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, yang dibentuk berdasarkan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menggerebek apotek yang menjual obat di atas HET, menggerebek Apotek Global, Rabu sore, 14 Juli 2021.

Penggerebekan terhadap apotek tersebut, berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.

Apotek tersebut melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

Obat tersebut adalah merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual seharga Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan, tapi malah dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua karyawan apotek, yakni Roberto Bagio Togatorop Simatupang dan Lamroni Naibaho.

Hasil interogasi, keduanya mengaku nekad menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet seharga Rp80 ribu/papan berdasarkan perintah pemilik apotek, Sabam Nainggolan.

Kedua karyawan apotek itu, juga mengaku tujuan menjual obat merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet di atas harga eceran tertinggi karena untuk mengambil keuntungan lebih besar.

Selain itu, menjual obat tersebut dengan harga sesuai kode harga (80/PPN) yang dituliskan pemilik apotek, Sabam Nainggolan.

Pelaku pun sebenarnya sudah mengetahui adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Untuk kedua pelaku dipersangkakan Undang-Undang (UU) RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x