x

Dito Mahendra Dicegah KPK ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

2 minutes reading
Saturday, 8 Apr 2023 15:57 0 398 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Dito Mahendra dicegah ke luar negeri. Ditjen Imigrasi mengatakan, pencegahan kepada Dito itu diajukan oleh KPK.

“Instansi pengusul KPK,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Sabtu (8/4/2023).

Pencegahan terhadap Dito dimulai pada Rabu (5/4/2023) selama enam bulan ke depan. “Masa pencegahan 5 April 2023 sampai 5 Oktober 2023,” ujar Nursaleh.

Selalu Mangkir dari Panggilan KPK

Dito Mahendra tidak hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi. KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan.

“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, dia mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4/2023).

Ali mengatakan, surat pemberitahuan dari Dito telah diterima penyidik. Dito meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya. “Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” ujar Ali.

KPK kini tengah melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Dito dan memintanya agar bersikap kooperatif dalam pemanggilan berikutnya. “KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik, suratnya segera disampaikan,” katanya.

Jemput Paksa Dito

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini sejak Jumat (31/3/2023). Namun, Dito mangkir dari pemeriksaan.

“Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Ali, Senin (3/4/2023).

“Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Sebab tentu berikutnya, sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud. Apabila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” imbuhnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x