x

Ditolak Hakim, Tom Lembong Kalah Praperadilan

1 minutes reading
Tuesday, 26 Nov 2024 16:18 0 118 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maka, status tersangka Tom Lembong tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur.

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim mengatakan, Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup.

Pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan, kata hakim, merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.

Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar. Tom Lembong tidak terima dan mengajukan praperadilan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x