x

Ditpolair Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Benih Lobster yang Hendak Dikirim ke Singapura

2 minutes reading
Saturday, 2 Sep 2023 12:08 0 277 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyelundupan 350 ribu ekor benih lobster di kawasan Curug, Tangerang, berhasil digagalkan. Operasi penggagalan tersebut dilakukan oleh Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri.

“Kapal Polisi (KP) Pelatuk-3013 bersama Tim Unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL (bayi baru lahir lobster) dari Pelabuhan Ratu menuju Curug, Tangerang,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, dikutip Sabtu (2/9/2023).

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut ialah sebesar Rp87, 5 miliar,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster dalam mobil Toyota Calya warna merah. Kemudian, tim mengamankan terlapor berinisial NH dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim melaksanakan interogasi terhadap terlapor NH, selanjutnya Tim melakukan pengembangan di rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan kurang lebih 250 ribu ekor,” ungkapnya.

Yassin menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas dengan packing basah. BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Kemudian ditransitkan di sebuah Rumah Gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari kemasan basah menjadi kering. Selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan,” jelas Yasin.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa 350 ribu ekor benih lobster, dua buah tabung oksigen 3 kilogram, sebuah alat pres plastik untuk packing, sebuah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen 48,3 kilogram.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x