BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim (Dittipidnarkoba) Polri akan menggandeng Divisi Propam dalam melakukan pengetatan pemusnahan barang bukti narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, nantinya pemusnahan barang bukti (barbuk) akan dikawal oleh divisi propam hingga Provos. Hal itu dilakukan guna menjamin pelaksanaan pemusnahan.
“Untuk mengawal sampai pemusnahan barbuk kita melibatkan divisi Propam, dengan Provos. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos,” ujar Mukti kepada awak media, Senin (15/5/2023), dikutip dari website humas.polri.
Dittipidnarkoba, kata Mukti, terus melakukan pencegahan penyalahgunaan barang bukti narkoba, termasuk melakukan tes urine dan analisis dan evaluasi (Anev) tiap bulan.
Mukti menuturkan bahwa nantinya dia akan memimpin Anev bulanan dengan para direktur reserse narkoba tiap kepolisian daerah hingga kepala satuan narkoba sampai ke tingkat para kepala kepolisian sektor.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian serius untuk membenahi internal organisasi dengan menindak tegas anggota yang melanggar.
“Namun, jika masih terjadi pelanggaran, pelakunya akan ditindak tegas tanpa ada toleransi,” kata Ahmad.