BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bale Bandung ke polisi. Hotman dilaporkan atas penceramaran nama baik dan penyebaran berita bohong lewat media sosial
Laporan dilakukan oleh DPC Peradi Bale Bandung ke Polresta Bandung pada Jumat (22/4/2022). Laporan ini dilakukan oleh Ketua DPC Bale Bandung dan diterima polisi dengan nomor laporan LP/B.241/IV/2022/JBR/Resta Bdg.
“Sudah kami laporkan. Pelaporan berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ketua DPC Peradi Bale Bandung Hayun Shobri.
Hayun menuturkan, Hotman Paris dilaporkan berkaitan dengan penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Menurutnya, Hotman menyebarkan narasi bohong berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam soal kepengurusan DPN Peradi.
“Berkaitan dengan mengacu pada putusan yang putusan tersebut tidak ada kaitan dengan bicara kepengurusan tidak sah. Kepemimpinan Otto Hasibuan dianggap tidak sah karena hasil munas,” ungkapnya.
“Padahal, putusan itu belum berlaku, Bahwa yang bersangkutan bersengketa, sudah ada kedamaian dan mengabaikan putusan. Berarti ini yang dia tidak dipahami, ini kan meresahkan seluruh anggota Peradi seluruhnya,” jelasnya.
“Berita bohong ini Dia asal mengucapkan saja,” sambungnya.
Hayun mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses laporan ini di Polresta Bandung. Bahkan, apabila diperlukan saksi, pihaknya siap menghadirkan.
“Kami akan ihat progress yang di Soreang. Kami akan kawal, akan siapkan saksi,” katanya.
Sebelumnya, Hotman Paris juga sudah dilapirkan oleh DPC Peradi Kota Bandung ke Polda Jabar. Hotman dianggap membuat resah Peradi lainnya atas ucapannya itu.
No Comments