BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang santri pondok pesantren (ponpes) Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, dibakar. Pasalnya, santri berinisi SS (15) dituduh mencuri HP milik temannya.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengungkap, peristiwa terjadi pada Senin (16/12/2024) pukul 23.00 WIB di salah satu kamar tamu di ponpes.
“Korban ini tempat tinggalnya di Sumbawa Barat, NTB. Dia belajar di ponpes sejak Juli 2024,” ujar Joko di Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2024).
Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Galang Setiadarma (21), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Kini dia sudah ditangkap dan diperiksa polisi.
Galang adalah kakak dari teman SS. Joko menuturkan, mulanya adik Galang mengadu bahwa ponsel miliknya hilang atau diduga diambil oleh SS. Mendapat kabar itu, Galang kemudian mendatangi ponpes sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kakaknya atau tersangka datang ke pondok sekitar pukul 21.00 WIB, yang kemudian meminta adiknya menghadirkan korban, dan dihadirkan oleh salah satu pengasuh,” jelasnya.
Kemudian, Galang menginterogasi korban di ruangan yang dikunci. Saat datang ke ponpes, ia juga sengaja membawa bensin untuk menakut-nakuti korban.
“Ruangannya dikunci oleh tersangka. Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren dengan membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral, tujuannya menakut-nakuti korban,” katanya.
Bensin itu lalu dituangkan ke tubuh korban. Galang juga menyalakan korek api, sehingga api dengan mudah tersulut.
“Ditakut-takuti dengan dinyalakan korek api kemudian terbakar,” imbuh Joko.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar 38 persen, pada bagian wajah, leher, dan dua kaki. Saat ini, kata Joko, korban menjalani perawatan di RSUD Simo. Menurutnya, korban menjalani operasi untuk pembersihan luka bakar.
“Dalam pantauan dokter dan kondisi stabil,”katanya.
Polisi sudah mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti karpet yang terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar dalam botol.
Atas perbuatnnya tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.
“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwa juga diterapkan terkait pasal penganiayaan berencana. Tersangka akan ditahan untuk 20 hari mendatang.