x

Dituduh Menyalahgunakan wewenang, Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Poldasu

1 minutes reading
Monday, 6 Jun 2022 14:14 0 215 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut. Edy dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan itu dilayangkan oleh pelapor bernama Donna Siregar ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dalam laporan itu tertulis bahwa telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 421.

Dalam laporan itu tertulis pelapor atas nama Donna Siregar dan terlapor atas nama Edy Rahmayadi, Arpan Nasution, sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Juni 2022.

Untuk diketahui, Edy Rahmayadi merupakan Gubernur Sumut sementara Arpan Nasution yang diketahui Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas.

“Benar ada laporannya ke SPKT, pada hari Sabtu kemarin,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).

Hadi tidak menjelaskan secara rinci duduk perkara yang dilaporkan itu. Namun, Hadi menyebut Edy dilaporkan terkait pasal tentang penyalahgunaan wewenang. “Beliau dilaporkan atas dugaan pasal 421 KUHP,” tambah Hadi.

Saat ini, kata Hadi, laporan yang dilayangkan tersebut tengah diteliti oleh penyidik Krimum Polda Sumut.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x