x

Diubah Lagi! Pengangkatan CPNS 2024 Paling Lambat di Juni 2025, PPPK Oktober 2025

2 minutes reading
Monday, 17 Mar 2025 16:01 0 57 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian PANRB mengumumkan perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dalam konferensi pers Pengangkatan CASN 2024, Senin (17/3/2025). Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025. Sementara itu, untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Prasetyo Hadi mengatakan, penyelesaian pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemda, dan instansi terkait.

Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan bahwa pihaknya dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitas pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sesuai jadwal terbaru. Namun, tetap merujuk pada kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda masing-masing.

“Bagi CPNS, (syaratnya) instansi telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau dalam proses pemberkasan. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK dan saat ini sedang proses pemberkasan,” jelasnya pada konferensi pers.

“Kemudian peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengambil dan tidak mengajukan pindah instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN dan instansi telah menyiapkan anggaran yang tertuang di dalam DIPA kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, (dan) sarana-prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat CASN yang akan diangkat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, seluruh K/L dan pemda perlu segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN melalui simulasi dan analisis dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam pemenuhan persyaratan di atas.

“Segera melaporkan kesiapan ini agar difasilitasi oleh BKN, agar pengangkatan ini dapat dilakukan paling lambat sesuai jadwal yang ditentukan,” ucapnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x