x

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M, Indra Kenz Terbukti Bersalah dalam Kasus Binomo

2 minutes reading
Monday, 14 Nov 2022 11:31 0 196 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hasil sidang putusan kasus penipuan trading online Binomo, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Tangerang. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),  menyebarkan berita bohong, dan penyesatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjutnya.

Tidak hanya hukuman pidana, Indra Kenz juga dikenai denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar. Bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x