BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 itu akan menghuni salah satu sel di Lapas Kelas I Tangerang
“Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).
Juliari juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ada pidana tambahan untuk Juliari, yaitu uang pengganti Rp 14,5 miliar yang apabila tidak dibayar dalam 1 bulan maka harta Juliari akan dirampas. Apabila harta Juliari tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Selain itu, juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ali.
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakam bersalah dan terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
No Comments