BICARAINDONESIA-Jakarta : Terpidana Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. “Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya, Kamis (14/9/2023).
Pengajuan banding itu disampaikan pada Selasa (12/9/2023). Djuyamto menyebut, pada hari yang sama, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.
“Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama,” kata Djuyamto.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan, Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. “Membayar restitusi Rp25 miliar,” kata hakim
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp25 miliar.
Editor: Rizki Audina/*