BICARAINDONESIA-Jakarta : Divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf ‘melawan’ putusan hakim tersebut.
“Pasti bandinglah,” kata Kuat Ma’ruf setelah sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Sopir keluarga Ferdy Sambo itu tetap bersikeras tidak membunuh Yosua. Dia juga mengatakan, tidak berencana membunuh Yosua.
“Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” kata Kuat.
Kuat Divonis 15 Tahun
Hakim menyatakan, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf,” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Editor: Rizki Audina/*