BICARAINDONESIA-Medan : Walikota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin dijatuhi vonia 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung lewat Video Conference di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2020).
Putusan yang dibacakan selama tiga jam oleh para Majelis Hakim Tipikor, diketuai Abdul Aziz juga menambah pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Putusan itu dijatuhkan padanya, setelah Eldin dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II Pemerintah Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.
Usai membacakan putusan, penasehat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Hal senada juga disampaikan penuntut umum Tipikor KPK yang sebelumnya menuntut Eldin 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta tuntutan tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Kepada wartawan saat dikonfirmasi setelah persidangan, Junaidi Matondang mengatakan ada fakta’ fiktif’ dalam persidangan saat pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Junaidi pun merincikan pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa Kasubbag Protokol Sekda Pemko Medan, Samsul Fitri menyerahkan mata uang Yen di ruang kantor kerja Walikota Medan. Padahal dalam persidangan, Samsul mengaku bahwa uang diberikan pada pagi hari sebelum pulang dari kunjungan kerja ke Ichikawa, Jepang.
“Nah soal pemberian uang dari kepala OPD dipersidangan menyatakan mereka ikhlas memberi. Dan pemberian uang itu tidak terkait dengan jabatan,” tegasnya.
Selain itu, para kadis menyebutkan pemberian uang karena ada permintaan dari Samsul Fitri meminta partisipasi dari kepala dinas atau OPD maupun Dirut BUMD yang menyatakan keikhlasan.
Bahkan dalam kesaksian mereka, walau tak diberikan maka jabatan mereka tidak ada masalah ini murni karena keikhlasan dan loyalitas kepada pimpinan.
Selain itu mereka tidak tahu apakah uang yang diberikan kepada Aidil dan Andika yang merupakan orang suruhan dari Samsul Fitri tersebut apakah sampai kepada Tengku Dzulmi Eldin. “Nah kenapa hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan,”ujarnya.
“Kenapa uang Rp2,1 milliar tersebut seolah-olah dipergunakan oleh Eldin semata. Padahal sewaktu kunjungan kerja ke Jepang maupun ke daerah lain tak hanya Eldin semata akan tetapi juga untuk keperluan rombongan termasuk kepala dinas yang ikut,” tandasnya.
Terpisah dalam kasus ini, Kasubbag Protokoler Setdako Medan Samsul Fitri dihukum 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz. Selain hukuman penjara, Samsul juga dihukum membayar denda Rp250 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments