BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Myanmar memutuskan, Mantan Pemimpin de Facto Myanmar Aung San Suu Kyi akan dipenjara total selama 33 tahun. Hal tersebut sebagaimana yang telah dilansir oleh Reuters.
Salah satu sumber yang mengikuti persidangan mengatakan, Pengadilan Myanmar membacakan vonis 7 tahun penjara atas lima dakwaan terhadap Suu Kyi, Jumat (30/12/2022). Pembacaan vonis itulah yang akhirnya menambah total hukuman yang dialami Suu Kyi.
Pengadilan memvonis Suu Kyi bersalah atas kasus korupsi karena tidak mengikuti aturan dalam menyewa helikopter untuk pemerintah.
Sidang vonis Suu Kyi digelar secara tertutup, publik dan media tak diberikan akses untuk memantau jalannya persidangan. Bahkan, pengacara Suu Kyi pun dilarang bicara kepada awak media.
Sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi hukuman total 26 tahun penjara dalam sidang terakhir pada 12 Oktober lalu. Saat itu, dia diputuskan bersalah dalam dua kasus korupsi tambahan dengan masing-masing hukuman tiga tahun penjara.
“(Suu Kyi) divonis tiga tahun penjara untuk masing-masing dua kasus korupsi,” dikutip dari AFP.
Sementara itu, Suu Kyi sudah ditahan sejak Junta Militer menggulingkannya pada Februari tahun lalu. Dia ditahan di sebuah kompleks di Ibukota Naypyidaw. Suu Kyi pun seolah ‘hilang’ dari pandangan publik. Dia hanya muncul dalam foto-foto di ruang persidangan.
Meski begitu, sumber AFP mengatakan bahwa Suu Kyi dalam kondisi sehat saat terakhir kali terlihat. Junta juga mengeklaim, Suu Kyi menjalani proses persidangan dengan adil melalui pengadilan independen.
Editor: Rizki Audina/*