x

DKPP Resmi Copot Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Tapteng, Juga Sanksi 4 Komisioner

2 minutes reading
Thursday, 9 Jul 2020 08:17 0 220 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi telah memberikan teguran keras kepada Ketua Bawaslu Tapteng dan kelima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Lewat sidang terbuka secara umum, disebut DKPP telah memberikan sanksi berat dengan memberhentikan Timbul Panggabean dari jabatannya sebagai Ketua KPU Tapteng. Dan memberhentikan Setiawati Simanjuntak sebagai ketua Bawaslu Tapteng.

Empat Komisioner lainnya juga ikut diberikan sanksi dan teguran berat oleh DKPP yakni, Jonas Bernard Pasaribu (Divisi Tekhnis Penyelenggara), Ferri Yosha Nasution (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM), Yudi Arisan Arisandi Nasution (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Azwar Sitompul (Divisi Hukum dan Pengawasan).

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi berat dan pemberhentian tetap sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si , saat membacakan putusan perkara tersebut di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Pemecatan dijatuhkan setelah DKPP menilai Ketua dan anggota KPUD Tapteng terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang sebelumnya diadukan oleh Jonneri Euhite, beberapa waktu lalu.

Sementara putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si didampingi, Dr. Ida Budhiati, SH., MH, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, Dr. H. Alfitra Salam, APU, Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., Ph.D, Didik Supriyanto, S.IP, MIP, dan M. Afifuddin, S.Th.I., M.Si masing masing anggota DKPP RI.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman melantik Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Terpilih periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1530-1562/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, di Grand Sahid Hotel, Jakarta pada Selasa (30/10/2018).

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x