x

Dokter PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

2 minutes reading
Thursday, 10 Apr 2025 08:41 0 79 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak kepolisian telah menetapkan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisiap PAP (31) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dilansir dari detikJabar, Kamis (10/5/2025).

“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, terangka yang merupakan warga Pontianak diduga memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21). Kasus ini berawal ketika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

Setibanya di Gedung MCHC, korban diminta  untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih ketika buang air kecil. Korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban. 

LAINNYA
x