BICARAINDONESIA- Jakarta : Dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote mengatakan bahwa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto tak menyediakan ubi dan keladi untuk kliennya. Hal itu disampaikan Anton saat ditemui di RSPAD, Rabu (11/1/2023) malam.
Anton dan keluarga juga mengklaim belum dapat bertemu langsung dengan Lukas usai dibantarkan.
“Seperti sekarang saya dibatasi-batasi. Tadi saya baru tanya tentang makan saja, di sini rumah sakit ini tidak siapkan ubi sama keladi, hanya siapkan nasi. Akhirnya hari ini karbohidratnya tidak ada,” ujar Anton, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (12/1/2023).
Padahal kata Anton, Lukas sudah tidak pernah makan nasi. Anton pun berharap Lukas dapat difasilitasi untuk mendapatkan perawatan di negeri Singa.
“Iya, beliau sudah tidak pernah (makan nasi). Akhirnya tadi makan sayur-sayuran dengan kentang, karbohidratnya mana? Kita berharap lebih baik lah, segera ini kita berharap untuk beliau bisa difasilitasi, bisa mendapat perawatan di Singapura,” ungkap Anton.
Anton mengatakan bahwa Lukas memiliki riwayat penyakit jantung, darah tinggi, ginjal, hingga stroke.
“Ada sakit jantung, hipertensi, ginjal, kencing manis, diabetes, stroke yang sudah berulang kali,” katanya.
Ia menyebut Lukas juga pernah dirawat di RSPAD akibat stroke. Saat itu yang menanganinya dokter Terawan Agus Putranto.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona juga menyebut kliennya tak cocok mengonsumsi nasi.
“Beliau itu makanannya ubi dan talas. Kalau nasi kurang cocok,” ucap Petrus.
Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.