BICARAINDONESIA-Jakarta : Dokumen dengan catatan khusus terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut ditemukan saat tim KPK menggeledah sejumlah lokasi di Yogyakarta pada Selasa (7/6/2022).
Adapun lokasi yang digeledah, yaitu Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS [Haryadi Suyuti] selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB [Izin Mendirikan Bangunan] yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).
Ali menyampaikan dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kemudian disita dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Tim penyidik segera menganalisis dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka,” jelas Juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Sementara itu, berkas yang disita oleh KPK kata Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi masih berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan yang diduga dilakukan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Saya belum tahu detailnya (jenis berkas), tapi yang berkaitan dengan proses-proses di apartemen dan beberapa perizinan, pokoknya ada beberapa berkas yang mungkin itu rangkaian,” kata Sumadi.
“Mungkin juga termasuk perizinan-perizinan (hotel dan apartemen) yang diterbitkan sebelum kejadian kemarin, tapi masih di bawah kewenangan beliaunya (Haryadi),”sambung Sumadi.
Sebelumnya, Senin (6/6), tim penyidik KPK sudah menggeledah Kantor PT Summarecon Agung di wilayah Jakarta Timur. Tim KPK menemukan dan mengamankan dokumen hingga sejumlah uang yang masih dalam perhitungan.
Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Mereka ialah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono selaku pemberi suap.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.
Para tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan hingga 22 Juni 2022.
No Comments