BICARAINDONESIA-Jakarta : Donald Trump resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1/2024) kemarin. Pelantikan itu digelar di Capitol Rotunda.
Trump dilantik setelah JD Vance lebih dulu membacakan sumpah untuk wakil presiden di hadapan Hakim Agung Brett Kavanaugh.
Setelah Trump menyampaikan pidato pelantikannya, ia akan mengucapkan selamat tinggal kepada Joe Biden dan Kamala Harris.
Pelantikan itu menandai Trump menjadi presiden AS kedua yang kembali ke Gedung Putih setelah menjabat sebagai Presiden ke-45 AS (2017-2021). Selain Trump, ada juga Grover Cleveland juga terpilih dua kali pada 1884 dan 1892.
Tak hanya itu, Trump juga menjadi Presiden AS pertama yang menyandang status terpidana (felon) saat menjabat. Status itu menyusul vonis pengadilan sepekan sebelum pelantikan bahwa Trump bersalah atas kasus suap ke bintang porno Stormy Daniels.
Dia terbukti berupaya menutupi pemberian suap ke Daniels agar tetap bungkam soal hubungan mereka jelang Pemilu 2016. Walau tak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap memalukan bagi Trump. Trump juga kecewa dengan vonis itu karena terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan.
“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.