x

Dorr!! Ditembak Polisi, Perlawanan Pelaku Curas di Asahan Berakhir

2 minutes reading
Tuesday, 26 Oct 2021 05:32 0 219 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Sepak terjang WY, sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya terhenti di tangan Tim Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan.

2 butir peluru yang disarangkan petugas di kedua kakinya, membuat pria 27 tahun yang selama ini dikenal sadis dalam setiap aksinya, harus menyesali diri..

Bahkan warga Dusun IV Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu tak bisa berkurik setelah polisi turut menyita barang bukti  Unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit Hp Vivo Y30i.

Data dari kepolisian menyebutkan, korban terakhir tersangka adalah KRS (18), warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.

Tim Jahtanras Satreskrim Polres Asahan saat membawa tersangka ke rumah sakit/foto : ist

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu malam, 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas simpang pabrik benang Kelurahan Sidomukti, tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur,” terang mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut kepada wartawan, Selasa siang (26/10/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasatreskrim AKP Rahmadani SH, MH dan Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong SH, MH bersama tim, pada Senin petang, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, pihaknya mendeteksi keberadaan tersangka di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Tak mau buruannya lolos, lanjut Putu Yudha, petugas langsung mengamankan tersangka tersebut. Tapi saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, mengenai kedua kakinya kemudian tersangka diberikan perawatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x