BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah sayu mahasiswinya.
Tindakan pelecehan dilakukan terduga pelaku dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.
Di rumah terduga pelaku itulah korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.
Mendapat perlakukan seperti itu, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Dosen UHO berinisial B sesuai laporan korban.
“Benar, laporannya ada dan terlapor akan segera dilakukan pemanggilan,” ujar Fitrayadi seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/7/2022).
Sementara, Rektor UHO Kendari Muhammad Zamrun Firihu mengaku menerima laporan dari korban pada Rabu (20/7) sore. Pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada korban berupa konseling maupun secara psikologis dengan ketentuan adanya persetujuan dari korban.
Dijelaskan Zamrun dari sisi oknum dosen terduga pelaku asusila, pihak universitas juga menyampaikan bisa memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan bersedia merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Kita bisa melakukan bagian pendampingan bisa konseling, advokasi dan bahkan bisa saja bantuan hukum, tapi itu atas persetujuan yang bersangkutan, tidak serta merta perguruan tinggi langsung mengambil sikap, jadi kita harus ada persetujuan yang bersangkutan,” kata Zamrun, Kamis (21/7/2022).
Laporan dari mahasiswi tersebut, kata sang Rektor, akan disposisi laporan ke Dewan Kode Etik dan Disiplin di bawah koordinasi Wakil Rektor II.
Dia menegaskan, jika oknum dosen tersebut terbukti melakukan perbuatan tak senonoh kepada mahasiswi maka akan mendapat sanksi administratif berupa sanksi ringan, sedang bahkan bisa diberhentikan dari PNS.
“Di dalam Permendikbud Ristek ada sanksi administratif. Sanksi ringan itu berarti kita beri teguran tertulis dan juga memberikan pernyataan secara tertulis untuk tidak diulangi, sanksi sedang kalau dia misalnya pejabat kita berhentikan dari jabatannya dan sanksi paling beratnya bisa saja diberhentikan dari PNS,” kata Zamrun.
Ia meminta jika ada mahasiswi lain yang mendapat tindakan serupa agar tidak segan-segan melapor ke Rektorat dengan jaminan identitas pelapor akan dirahasiakan. Selain itu, dia juga mengingatkan agar urusan perkuliahan tidak diselesaikan di luar kampus.
“Memang sebenarnya antara dosen dan mahasiswa ataupun siapa saja kalau bisa jangan berinteraksi di luar kampus, itu ada diatur di dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021,” ungakp dia.
Rektor ini juga mengimbau kepada dosen, mahasiswa tenaga kependidikan agar mematuhi aturan yang sudah ada dan dijalankan sesuai dengan tupoksi masing-masing, serta selalu menjaga nama baik Universitas Halu Oleo.
“Hampir setiap saat saya selalu wanti-wanti di dalam setiap sambutan, di pelantikan organisasi kemahasiswaan, pejabat lingkup kampus, wisuda, saya sampaikan tolong jaga nama baik Universitas Halu Oleo karena kita hidup di sini sampai kita pensiun, makanya tolong jaga nama baik Universitas Halu Oleo,” tegas Zamrun.
Selain itu ia menegaskan bahwa perguruan tinggi akan menjamin keberlanjutan kuliah seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban tindakan asusila dari seorang oknum dosen berinisial B.
Kepastian tersebut merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Di dalam Permendikbud Ristek itu disampaikan bahwa kita harus menjamin hak keberlanjutan kuliah yang bersangkutan, tidak usah khawatir,” pungkasnya.
No Comments