BICARAINDONESIA-Medan : Terpidana kasus penipuan Elperiansyah Nasution yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah pimpinan Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis sore (18/2/2021).
Pria 57 tahun asal Pematangsiantar yang bermukim di Perumahan Taman Jasari Pakam Asri, Blok C No 11, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang itu, dibekuk dipersembunyiannya di sebuah rumah, Jalan Sultan Serdang, Pasar V, Gang Mandiri, Kecamatan Tanjungmorawa, sekitar pukul 17.00 WIB.
Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengungkapkan, tim tabur Kejatisu sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.
“Selanjutnya tim kita menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut,” terang Dwi Setyo malam tadi.
Dijelaskannya juga, terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dan melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982.
“Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” kata mantan Kajari Medan ini.
Selanjutnya, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun yang diterima Kasipidum Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga.
Editor : Teuku/rel
No Comments