BICARAINDONESIA-Medan : Seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Stefen Agustinus alias Ko Aven, berhasil dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, langsung di bawah pimpinan Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo.
Buronan itu dibekuk dikediamannya, di Jl. Metal No. 34 Tanjungmulia Hilir, Kec. Medan Deli, Rabu (13/1/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengungkapkan, penangkapan terhadap Ko Aven atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai masyarakat biasa yang ingin mengirimkan barang ke Sabang.
Penyamaran ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.
“Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” paparnya.
“Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya, ” imbuh Dwi Setyo.
Tim Tabur Intelijen Kejatisu selanjutnya membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejati Nusa Tenggara Timur.
Editor : Yudis/rel
No Comments