BICARAINDONESIA-Jakarta : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti soal pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kali ini kritikan Komisi IX disampaikan kepada IDI.
IDI dinilai tidak bisa melindungi anggotanya. Bahkan sebelumnya sempat muncul pernyataan pembubaran IDI.
Terkait hal itu, Ikatan Dokter Indonesia meminta agar polemik pemecatan Dokter Terawan diselesaikan dulu dalam internal IDI.
IDI juga tak ingin masalah ini menjadi gaduh.
Hingga akhirnya, pada rapat dengan Komisi IX DPR menyimpulkan agar IDI bersama dokter Terawan menyelesaikan persoalan ini secara internal dengan pendekatan kekeluargaan.
Sebagai informasi, Terawan dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh. Hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.
Kedua, pemberhentian secara resmi dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, IDI hingga kini menolak berkomentar lebih jauh terkait keputusan pemecatan Terawan secara permanen.
No Comments