BICARAINDONESIA-Selat Panjang : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna tentang pertanggungjawaban APBD 2022.
Rapat Paripurna Pertama masa persidangan ketiga tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 20 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Selasa siang (22/8/2023).
Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan rapat yang dilaksanakan tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan agenda pokok yaitu Laporan Banggar dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kepulauan Meranti tahun 2022.
Selanjutnya juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pauzi SE, MI.kom mengatakan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang setiap tahun dilaksanakan merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selaku pengguna anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.
Disebutkan, sesuai amanat pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk kita maklumi bersama, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dibahas oleh Banggar. Hal ini sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019. Dimana Banggar membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD secara teknis yang dilakukan bersama eksekutif dan melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada DPRD dalam rapat paripurna,” kata Pauzi.
Terkait substansi Ranperda realisasi APBD tahun 2022 dijelaskan, pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 93.063.901.444, Dana Transfer dan Dana Perimbangan sebesar Rp 792.912.380.359, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar Rp88.309.772.000, Pendapatan Transfer antar daerah Rp90.839.761.452 dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp0. Sehingga total jumlah pendapatan sebesar Rp1.065.125.815.255.
Sementara itu belanja yang terdiri dari belanja operasi diantaranya Belanja Pegawai sebesar Rp349.233.000.074, Belanja barang dan jasa sebesar Rp349.298.506.828, Belanja Hibah sebesar Rp35.708.541.844 dan Bantuan Sosial, sebesar Rp22.426.969.916 sehingga jumlah Belanja Operasi, sebesar Rp756.734.028.283.
Untuk Belanja Modal yang terdiri dari
Belanja Modal Tanah sebesar Rp5.082.213.400, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp40.165.765.155, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, sebesar Rp24.225.848.121, Belanja Modal Jalan, irigasi dan jaringan, sebesar Rp174.766.906.955, dan Belanja Modal Aset tetap lainnya sebesar Rp1.950.345.259. Sehingga jumlah Belanja Modal sebesar Rp246.191.078.890.
Untuk Belanja Tak terduga sebesar Rp5.703.883.757, Belanja Transfer yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintahan kabupaten dan kota dan desa sebesar Rp0.
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten dan Kota Kepada Pemerintah Desa sebesar Rp0, Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten sebesar Rp0, Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/kota ke Daerah Provinsi sebesar Rp0, Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa sebesar Rp133.085.048.726. Sehingga total jumlah belanja dan transfer,sebesar Rp1.141.714.039.656.
Untuk pembiayaan terdiri dari Penerimaan pembiayaan, antara lain Penerimaan Pembiayaan (Penggunaan Silpa) sebesar Rp32.791.420.901, Penerimaan Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank Riau sebesar Rp59.359.703.769 dan Penerimaan Pembiayaan lainnya sebesar Rp0. Sehingga jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp92.151.124.670.
Pengeluaran pembiayaan antara lain ;
Penyertaan modal sebesar Rp0, Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) sebesar Rp3.350.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan lainnya sebesar Rp0.
Sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.350.000.000.
Pembiayaan Netto sebesar Rp88.801.124.670 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp12.212.900.270.
Selanjutnya, bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pauzi juga menyampaikan beberapa hal sebagai rekomendasi dan catatan Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti antara lain ;
Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang masih jauh dari target sesuai Perda APBD murni dan APBD Perubahan tahun Anggaran 2022. Oleh karenanya, Banggar mendorong agar estimasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disusun secara hati-hati dan cermat sesuai dengan realita dan potensi yang ada.
Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan stigma dimasyarakat bahwa penyusunan APBD lebih cenderung mengedepankan pendekatan politik anggaran daripada pendekatan profesional perencanaan.
“Dalam upaya meningkatkan kemampuan fiskal daerah, Banggar juga mendorong agar kepala daerah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan pendapatan dan pembiayaan daerah karena menurut kami upaya itu belum dilakukan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah,” kata Pauzi.
Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini kepada seluruh OPD dan TAPD dalam mengajukan rencana anggaran belanja mempertimbangkan kepastian tersedianya dana atas penerimaaan daerah dalam jumlah yang cukup. Berdasarkan analisis tren kenaikan pendapatan daerah dari tahun ke tahun, dan dalam merencanakan belanja daerah bersama DPRD senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya kepada sekretaris daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BPKAD dan Inspektur untuk mensosialisasikan ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah kepada seluruh PA, KPA, PPTK, BP dan BPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta mengevaluasi penerapannya, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan rekonsiliasi dengan BPJS tentang nilai utang dan piutang masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, maka Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, yang antara lain mengatur :
a. Mekanisme pemeriksaan kas secara periodik oleh BP/BPP bersama atasan langsung,
b. Mekanisme non-tunai untuk transaksi penyaluran belanja UP/GU/TU dari BP kepada BPP dan PPTK,
c. Mekanisme penatausahaan pembukuan BP/BPP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 antara lain Pembantu Kas Tunai dan Buku Pembantu Panjar.
6. Bekenaan dengan kekurangan Volume atas 12 Paket Pekerjaan pada empat SKPD, Banggar merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, informatika, Stastistik dan Persandian, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan, dan dinas PUPR, untuk :
a. Menerbitkan SOP yang mengatur tentang pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh KPA/PPK dan PPTK yang antara lain mengatur tentang dokumentasi saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan,
b. Mensosialisasikan SOP tersebut kepada Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi, informatika, Stastistik dan Persandian, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan, dan Dinas PUPR.
c. Mengevaluasi penerapan pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh KPA/PPK dan PPTK pada Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi, informatika, Stastistik dan Persandian, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan, dan Dinas PUPR.
Banggar juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini kepada seluruh kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran untuk lebih cermat dalam menyusun RKA dan DPA/DPPA SKPD.
Berkenaan dengan swakelola, Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan mempedomani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat beberapa temuan ketidak patuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu, Banggar mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya dan yang tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana berbagai temuan baik besar maupun kecil (temuan itu-itu saja setiap tahunnya) tidak terulang kembali pada tahun anggaran yang akan datang.
Banggar merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang ada pada masing-masing OPD.
Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait, terhadap bukti pembayaran hasil tindak lanjut dari BPK, untuk dijadikan lampiran di dalam Perda LPP APBD tahun anggaran 2022.
Banggar menegaskan dan mendorong, kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk secepatnya kooperatif melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Banggar DPRD yang dengan sungguh-sungguh telah menyetujui Ranperda tersebut. Dikatakannya, dengan diundangkannya regulasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang sebelum ini kita hadapi.
Selanjutnya kata Asmar, ia juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran pimpinan DPRD dan OPD yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Beberapa pertemuan antara legislatif dan eksekutif telah dilakukan, berbagai masukan, saran telah dipertimbangkan. Hal ini tentu saja memerlukan pemikiran dan pengorbanan waktu yang tidak sedikit. dalam melihat persoalan yang ada. Kepada dinas instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini di lapangan, sehingga Peraturan Daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini nantinya dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan. Untuk itu melalui kesempatan ini secara khusus kepada seluruh anggota Banggar DPRD yang telah membahas Ranperda ini kami ucapkan terimakasih. Pentingnya kerjasama legislatif dan eksekutif untuk saling bersinergi membangun Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya.
Editor : Ty/*