BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021.
Demikian diutarakan Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar SH pada Rapat Paripurna digedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jl. Sisingamangaraja, Senin (18/1/2021).
Disampaikan Meika Ryanti lagi, Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan keputusan rapat blBadan Musyawarah (Bamus) pada 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut, dihadiri oleh pejabat daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu Sekdakab Labuhanbatu Ir H Muhammad Yusuf Siagian M MA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dan para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Van
No Comments