BICARAINDONESIA-Madina : Rapat dengar pendapat (RDP) terkait kisruh dugaan kecurangan hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar di Gedung DPRD Mandailingnatal (Madina), berlangsung alot, Kamis (28/12/2022).
Rapat yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB itu, baru selesai pada pukul 16.40 WIB dengan hasil keluarnya rekomendasi DPRD Madina kepada pemerintah setempat untuk membatalkan penambahan nilai melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) .
Rekomendasi yang dibacakan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis itu berisi meminta Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution untuk membatalkan SKTT dan mengembalikan nilai CAT dan mengevaluasi hasil seleksi PPPK Tahun 2023 dengan catatan apabila ada yang terbukti mal administrasi agar didiskualifikasi.
Poin berikutnya meminta bupati mencopot jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dollar Hafriyanto paling lama tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan.
Rekomendasi yang dibacakan di hadapan ratusan peserta di depan Kantor Sekretariat DPRD Madina tersebut,
ditandatangani sepuluh anggota DPRD Madina, yakni H. Erwin Efendi Lubis, Erwin Efendi Nasution, Nisad Sidik Nasution, Sobir Lubis, Hj. Lely Artati, H. Hamdani, Zubaidah, Mora Harahap, Izhar Helmy, dan H. Maraganti Batubara.
Usai membacakan rekomendasi itu, Erwin Lubis menyerahkan salinan surat kepada perwakilan peserta dibarengi isak tangis para guru honor sambil merangkul para wakil rakyat yang telah mendorong lahirnya rekomendasi tersebut.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty